RSS

Anshar Thoghut

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘aalamiin, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Amma ba’du:

Ikhwani fillah, materi kita hari ini adalah tentang Anshar Thaghut (pembela atau pendukung thaghut).

Pada uraian-uraian yang lalu kita sudah mengetahui tentang status thaghut, baik si thaghut itu adalah hukum buatan ataupun si pembuat hukumnya itu sendiri atau berupa orang yang menerapkan hukumnya.

Jadi, siapa yang dimaksud dengan anshar thaghut itu dan bagaimana status mereka serta apa saja dalil-dalilnya yang menunjukkan terhadap hukumnya tersebut? Kita akan mengetahuinya setelah menyimak penjelasan berikut ini… insya Allah.

Yang dimaksud dengan Anshar Thaghut adalah orang-orang yang membela-bela atau berjuang atau berperang untuk membela dan mempertahankan thaghut, baik dengan lisan, tulisan ataupun dengan kekuatan (senjata).

1. Anshar Thaghut Dengan Lisan & Tulisan

 

habib-munjir-foke-sby-foto.pustakamuhibbin.blogspot-566 TV Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yaitu para pembela thaghut yang berjuang membela thaghut dengan lisan, dan kelompok yang masuk di dalamnya adalah ‘ulama-‘ulama suu’ (jahat) yang membela-bela thaghut dengan menyatakan bahwa pemerintah (Thaghut) adalah pemerintah Islam atau Amirul Mu’minin atau pemimpin kaum muslimin yang wajib diberikan loyalitas, sedangkan orang yang memberontak terhadap thaghut ini atau orang yang berusaha untuk menjatuhkannya, maka mereka katakan sebagai bughat (pembangkang) atau sebagai Khawarij. Atau para Mujahidin yang berupaya untuk menjatuhkan dan memeranginya, mereka (ulama-ulama suu’) katakan sebagai bughat atau Khawarij. Maka ‘ulama yang seperti ini termasuk dalam barisan anshar thaghut. Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Desember 1, 2013 inci anshar thogut

 

Tag: , , , , ,

mengapa Tauhid itu penting?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat.

Saat ini kita akan bersama-sama mengkaji tauhid dan materi pertama yang akan kita bahas adalah berkenaan dengan muqaddimah yang sangat penting, yang mana dari muqaddimah ini kita akan mengetahui betapa besar kedudukan tauhid dibandingkan dengan amal-amal yang lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan dalam surat Adz Dzaariyaat 56 :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku”

Jadi tujuan kita diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan hidup di dunia ini adalah dalam rangka mengabdi kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala bukan mengabdi kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita sebagai hamba Allah, tentu kita adalah abdi bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan kita hanya menghambakan diri dan mengabdikan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Saya ulangi… tujuan kita di dunia ini bukan apa-apa, tapi untuk mengabdi “liya’ buduun” kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Adapun bumi dan isinya beserta semua pernak-perniknya Allah ciptakan untuk bekal kehidupan kita. Allah Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al Baqarah [2]: 29)

Jadi, bumi dan segala isinya, baik yang ada di perut bumi ini dan di atas bumi ini semuanya Allah ciptakan buat kita, sedangkan kita diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk mengabdi kepada-Nya… maka amat sangat keliru bila orang sibuk mengorbankan agama, mengorbankan pengabdiannya kepada Allah dalam rangka mencapai kehidupan dunia yang sesaat, padahal itu adalah bekal dalam hidup mengabdi mencapai ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 30, 2013 inci aqidah, Tauhid

 

Tag: , , , ,

JIHAD

Makna Jihad, Hukumnya dan Keutamaannya

jcohf

» Jihad Fi Sabilillah: adalah penyerahan segenap kekuatan dan kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir demi mencari keridlaan Allah untuk meninggikan kalimat Allah ‘azza wa jalla.

» Mujahid Fi Sabilillah:

Dari Abu Musa radliyallahu ‘anhu berkata:

جاء إلى النبي × رجل فقال: الرَّجُلُ يُـقَاتِلُ لِلْـمَغْنَمِ، وَالرَّجُلُ يُـقَاتِلُ لِلذِّكْرِ، وَالرَّجُلُ يُـقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُـهُ، فَمَنْ فِي سَبِيلِ الله؟ قَالَ: «مَنْ قَاتَلَ لِتَـكُونَ كَلِـمَةُ الله هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ ا٬». متفق عليه

Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus dia berkata: “Seorang pria berperang untuk mendapatkan ghanimah, dan seorang pria berperang supaya dikenal, dan seorang pria berperang supaya dilihat posisinya, maka siapa yang dijalan Allah?” Beliau menjawab: “Baransiapa berperang supaya kalimat Allah-lah yang paling tinggi maka dia itu fi sabilillah”. (Muttafaq ‘alaih)[1]

» Hikmah bersyari’at Jihad:

Allah telah mensyari’atkan jihad fi sabilillah supaya kalimat Allah-lah yang paling tinggi, dan supaya ketundukan itu seluruhnya hanya kepada Allah, juga untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya, menyebarkan Islam, menegakkan keadilan, mencegah kedzaliman dan kerusakan, melindungi kaum muslimin dan menghadang makar musuh serta membungkam mereka.
Allah telah mensyari’atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-hamba-Nya; agar nampak jelas orang yang jujur dari orang yang bohong dan orang mu’min dari orang munafiq, dan agar diketahui siapa orang yang berjihad dan orang yang sabar. Memerangi orang-orang kafir itu bukan untuk memaksa mereka masuk Islam, namun untuk memaksa mereka tunduk kepada hukum-hukum Islam sehingga ketundukan itu seluruhnya kepada Allah.
Dan Jihad Fi Sabilillah ini adalah satu pintu dari pintu-pintu kebaikan, dengannya Allah melenyapkan perasaan bingung dan galau dan dengannya diraih tingkatan-tingkatan tertinggi di surga.
» Tujuan dari qital (perang) di dalam Islam adalah melenyapkan kekufuran dan syirik, mengeluarkan manusia dari kegelapan kekufuran, syirik dan kejahilan kepada cahaya iman dan ilmu, menghentikan langkah orang-orang yang aniaya, melenyapkan berbagai fitnah, meninggikan kalimat Allah, menyampaikan dienullah, serta menyingkirkan orang yang menghalangi dari penyampaian dan penyebarannya. Bila hal itu terealisasi tanpa qital maka tidak dibutuhkan kepada qital, dan memerangi orang yang belum sampai dakwah kepadanya tidak dilakukan kecuali setelah diajak kepada Islam, kemudian bila mereka menolak maka imam memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, kemudian bila mereka menolak maka ia memohon pertolongan kepada Allah dan memerangi mereka.

Bila sebelumnya mereka itu sudah terkena dakwah maka boleh memerangi mereka secara langsung, karena Allah itu telah menciptakan Bani Adam untuk ibadah kepada-Nya, maka tidak boleh membunuh seorangpun dari mereka kecuali orang yang membangkang dan bersikukuh di atas kekafiran, atau murtad atau berbuat dzalim atau aniaya atau menghalangi manusia dari masuk Islam atau menyakiti kaum muslimin. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerangi satu kaum pun melainkan beliau telah mengajak mereka kepada Islam

» Hukum Jihad:

Jihad Fi Sabilillah adalah fardlu kifayah, bila dilakukan oleh orang-orang yang mencukupi maka kewajiban gugur dari yang lain. Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 30, 2013 inci jihad

 

Tag: , , , ,

Nikah

 Kitab Nikah

nikah

»  Perkawinan dan adalah salah satu sunatullah ta’ala pada ciptaan-Nya, dan ia adalah umum lagi mutlak di dunia hewan dan dunia tumbuhan. Adapun manusia, Allah menjadikannya seperti yang lainnya dari dunia-dunia bebas pelampiasan instingnya, namun dia menetapkan baginya aturan yang sejalan dengan kepemimpinannya, dan yang menjaga kehormatannya dan yang menjaga kesuciannya, dan itu adalah dengan nikah syar’iy yang menjadikan hubungan laki-laki dengan wanita hubungan yang mulia lagi berdiri di atas ridla, ijab dan kabul, serta di atas keharmonisan dan kasih sayang. Dan dengan hal itu Dia memberikan pemuasan insting (sexual) dengan cara yang bersih demi enjaga keturunan dan kepunahan dan melindungi wanita dari dijadikan barang pemuas bagi setiap orang.

»  Keutamaan Pernikahan

»  Nikah adalah termasuk di antara tuntutan para rasul yang paling ditekankan, dan termasuk tuntunan yang paling dianjurkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”(QS. Ar Rum [30]: 21)

2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu). (QS. Ar Ra’du [13]: 38)

3. Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radliyallahu’anhu berkata:

كنا مع النبي × شباباً لا نجد شيئاً فقال لنا رسول الله ×: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإنَّـهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْـهِ بِالصَّوْمِ فَإنَّـهُ لَـهُ وِجَاءٌ». متفق عليه

“Kami bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah para pemuda yang tidak mendapatkan sesuatupun, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Wahai para pemuda, barangsiapa mampu (biaya) nikah maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya nikah itu lebih menjaga pandangan dan lebih memelihara kemaluan, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaklah ia shaum, karena seswungguhnya shaum itu pengekang baginya” (Muttafaq’alaih)[1].

» Nikah adalah akad syar’iy yang menyebabkan halalnya hubungan badan antara pasangan suami isteri.

»  Hikmah pensyari’atan nikah:

  1. Pernikahan adalah lingkungan yang baik yang menghantarkan kepada pengikatan jalinan kekeluargaan, perlindungan jiwa dan penjagaannya dari hal yang haram, dan ia itu keteduhan dan ketenangan karena apa yang terbukti dengan sebabnya berupa keharmonisan, kasih sayang dan saling pengertian di antara suami isteri.
  2. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melahirkan anak-anak dan memperbanyak keturunan disertai menjaga garis nasab yang dengannya terealisasi sikap saling mengenal, saling menolong, saling membantu dan saling memperhatikan.
  3. Pernikahan adalah jalan terbaik untuk memuaskan insting seksual dan menyalurkan hasrat disertai selamat dari berbagai penyakit.
  4. Pernikahan adalah terwujud dengannya pembentukan keluarga yang baik yang merupakan bibit masyarakat, dimana suami bekerja keras, berusaha dan memberi nafkah serta mengayomi, sedangkan isteri mendidik anak-anak, mengatur urusan rumah dan menata kehidupan, dan dengan ini kondisi masyarakat menjadi baik.
  5. Dan di dalam pernikahan juga terdapat pemuasan bagi insting kebapakan dan keibuan yang berkembang dengan keberadaan anak-anak

»  Hukum Nikah

  1. Nikah adalah sunnah bagi yang memiliki syahwat dan tidak khawatir zina, karena nikah memiliki banyak maslahat bagi anak laki-laki, wanita, dan umat seluruhnya.
  2. Nikah wajib atas orang yang mengkhawatirkan atas dirinya jatuh ke dalam zina bila tidak menikah dan selayaknya bagi suami isteri meniatkan dengan nikahnya itu penjagaan kehormatan diri mereka serta melindunginya dari keterjatuhan dalam apa yang diharamkan Allah ‘Azza Wa Jalla, sehingga hubungan badan yang mereka lakukan dicatat sebagai shadaqah bagi mereka berdua.

»  Memilih Isteri

Di sunnahkan bagi orang yang ingin menikah agar menikahi wanita yang menyenangkan lagi (bakal) banyak melahirkan, yang masih perawan, yang beragama, lagi menjaga kehormatan.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله ×: «تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَـعٍ: لِـمَالِـهَا، وَلِـحَسَبِـهَا، وَجَـمَالِـهَا، وَلِدِينِـهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ». متفق عليه

Dari Abu Hurairah radliyallahu’anhu“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata: “wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukan (nasab), kecantikannya, dan karena diennya. Maka ambilah yang beragama maka tentulah kamu beruntung”.[2]

»  Wanita yang paling baik

Wanita yang paling baik adalah wanita shalihah yang menyenangkan suami bila dia memandang kepadanya, mentaatinya bila dia menyuruhnya, tidak menyelisihinya dalam dirinya dan hartanya dalam apa yang tidak disukainya, mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya serta menjauhi apa yang dilarangnya.

عن عبدالله بن عمرو رضي الله عنهما أن النبي × قال: «الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا المَرْأَةُ الصَّالِـحَةُ». أخرجه مسلم

“Dari ‘Abdullah Ibnu ‘Amr radliyallahu’anhuma, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata: “Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah”.[3]

»  Hikmah poligami
Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 30, 2013 inci fiqih

 

Tag: , , ,

Pesan untuk wanita akan hijab

my_purdah_journey4

 

Masalah wanita adalah masalah yang sangat rentan, sehingga masalah ini harus mendapat perhatian lebih, sebab berbagai penyimpangan moral pada umumnya wanita sangat berperan disana. Semarak akan jilbab patut kita syukuri, meskipun banyak para oknum yang memanfaatkan jilbab sebagai pelindung. Wanita yang berhijab secara kaffah akhir-akhir ini makin marak dengan semaraknya dakwah salaf, meskipun tidak semua yang berhijab secara kamil adalah kaum salafiyyin, karena ada di antara mereka dari firqah yang jelas-jelas sesat dan menyesatkan seperti syiah (Rafidlah), dan ada juga dari kelompok lain yang sedikit banyak manhajnya menyimpang. Seyogyanya kita meluruskan aqidah dan manhaj kita agar tidak mencoreng apa yang telah diajarkan Rasulullah. Dan berlepas dari itu semua, yang ingin kami jelaskan disini adalah masalah hijab.

Pada awal perkembangan dakwah salaf di negeri ini perkembangan cadar, purdah adalah sangat marak sekali, namun akhir-akhir ini hijab kamil (syar’i) mulai lambat perkembangannya, dan setelah saya perhatikan ternyata ini adalah akibat dari pernyataan sebagian kalangan yang mengatakan bahwa menutup wajah itu adalah tidak wajib, sehingga pernyataan ini banyak membuka wajah-wajah yang tadinya tertutup dan menghambat penutupan yang masih terbuka, pernyataan ini ada yang didasari ijtihad yang tentunya ketika keliru tetap si mujtahid mendapat pahala dan ampunan, namun ada yang didasari karena sentimen picik yang kemudian mencari dalih-dalih yang mereka kira cocok untuk menohok dan menyerang orang yang berhijab kamil, dan sifat sentimen ini diwarisi oleh para pembacanya sehingga mereka sangat tidak suka dengan wanita yang berpurdah/bercadar, kebencian yang melebihi kebencian orang awam.

Di sisi lain ada –Alhamdulillah– para muslimah yang sadar akan kewajiban hijab kamil ini, namun mereka belum memahami arti hijab atau jilbab syar’i itu sehingga perlu ditingkatkan. Di sini penyusun kitab ‘Audatul Hijab yaitu Syaikh Muhammad Ahmad Al Muqaddam yang kami terjemahkan ke dalam edisi Indonesia sebagiannya saja yang berhubungan dengan dalil-dalilnya, mengupas secara tuntas dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah dengan memaparkannya dalam metode ilmiyyah seraya menukil perkataan para ahli tafsir salaf dan khalaf, yang bila dibaca dengan penuh kesadaran akan menyadarkan orang yang tidur hatinya dan mengingatkan orang yang lalai. Dan di dalamnya juga ada bantahan terhadap berbagai macam kalangan yang membolehkan sufur (membuka wajah).

Saya menasehati para muslimah yang sudah sadar agar selalu menjaga kebersihan hati dari dengki dan sombong. Tubuh anda telah tertutup dengan hijab kamil, namun hati anda juga harus dibersihkan dari penyakit-penyakit hati itu.
Ini adalah bagian pertama yang berisi dalil-dalil berikut penjelasannya, dan insya Allah nanti akan kami terjemahkan bagian keduanya yang berisi bantahan secara khusus mengenai syubhat-syubhat yang dikemukakan oleh kalangan yang membolehkan sufur. Semoga Allah menjadikan amalan ini ikhlas karena wajah-Nya dan bermanfaat bagi kaum muslimin. Amiin…

Abu Sulaiman Aman Abdurrahman

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 29, 2013 inci fiqih, wanita

 

Tag: , , , , ,

NKRI DAN SIKAP MUWAHHID TERHADAPNYA

(Abu Sulaiman Aman Abdurrahman)

Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat semuanya. Wa Ba’du:

Sesungguhnya jika orang kafir ragu atau tidak mengetahui kekafiran dirinya sendiri, maka itu bisa kita maklumi. Namun sangatlah tidak wajar kalau orang yang mengaku bara dari orang kafir, namun tidak mengetahui bahwa orang yang di hadapannya adalah kafir, padahal segala tingkah laku, keyakinan dan ucapannya sering dia lihat dan dia dengar.

Banyak orang yang mengaku Islam bahkan mengaku dirinya bertauhid tidak mengetahui bahwa negara tempat ia hidup dan pemerintah yang yang bertengger di depannya adalah kafir. Ketahuilah, sesungguhnya keIslaman seseorang atau negara bukanlah dengan sekedar pengakuan, tapi dengan keyakinan, ucapan dan perbuatannya.

Sesungguhnya kekafiran Negara Indonesia ini bukanlah hanya dari satu sisi yang bisa jadi tersamar bagi orang yang rabun. Perhatikanlah, sesungguhnya kekafiran negara ini adalah dari berbagai sisi, yang tentu saja tidak samar lagi, kecuali atas orang-orang kafir. Inilah sisi-sisi kekafiran Negara Indonesia dan pemerintahnya:

Berhukum dengan selain hukum Allah Subhaanahu Wa Ta’ala
Indonesia tidak berhukum dengan hukum Allah, tetapi berhukum dengan qawanin wadl’iyyah (undang-undang buatan) yang merupakan hasil pemikiran setan-setan berwujud manusia, baik berupa kutipan atau jiplakan dari undang-undang penjajah (seperti Belanda, Portugis, dll) maupun undang-undang produk lokal. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

“…Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al Maaidah: 44)

Ayat ini sangat nyata, meskipun kalangan Murji-ah yang berkedok Salafiy ingin memalingkannya kepada kufur asghar dengan memelintir tafsir sebagian salaf yang mereka tempatkan bukan pada tempatnya.
Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 25, 2013 inci aqidah, Tauhid, Thogut

 

Tag: , ,

Apa itu Thogut?

Siapakah Thaghut…?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati atau diibadati. Thaghut itu banyak, apalagi pada masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu ada 5, di antaranya:

1. Syaithan

Syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Adapun tentang makna ibadah tersebut dan macam-macamnya telah anda pahami dalam uraian sebelumnya. Syaitan ada dua macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ

“Dan begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya yang terdiri dari syaitan-syaitan manusia dan jin” (QS. Al An’am [6]: 112)

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (٥) مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ

“Yang membisikkan kedalam dada-dada manusia, dari golongn jin dan manusia” (QS. An Naas [114]: 5-6)

Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah.
Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 25, 2013 inci Thogut

 

Tag: , ,

Imam Ahmad bin hambal

Nasab dan Kelahirannya
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa‘labah adz-Dzuhli asy-Syaibaniy. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi pada diri Nizar bin Ma‘d bin ‘Adnan. Yang berarti bertemu nasab pula dengan nabi Ibrahim.

Ketika beliau masih dalam kandungan, orang tua beliau pindah dari kota Marwa, tempat tinggal sang ayah, ke kota Baghdad. Di kota itu beliau dilahirkan, tepatnya pada bulan Rabi‘ul Awwal -menurut pendapat yang paling masyhur- tahun 164 H.

Ayah beliau, Muhammad, meninggal dalam usia muda, 30 tahun, ketika beliau baru berumur tiga tahun. Kakek beliau, Hanbal, berpindah ke wilayah Kharasan dan menjadi wali kota Sarkhas pada masa pemeritahan Bani Umawiyyah, kemudian bergabung ke dalam barisan pendukung Bani ‘Abbasiyah dan karenanya ikut merasakan penyiksaan dari Bani Umawiyyah. Disebutkan bahwa dia dahulunya adalah seorang panglima.
Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 25, 2013 inci biografi, fiqih

 

Tag: , ,

Sejarah Singkat Imam Bukhari

Kelahiran dan Masa Kecil Imam Bukhari

Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju’fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya, Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy. Sebenarnya masa kecil Imam Bukhari penuh dengan keprihatinan. Di samping menjadi anak yatim, juga tidak dapat melihat karena buta (tidak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya tersebut). Ibunya senantiasa berusaha dan berdo’a untuk kesembuhan beliau. Alhamdulillah, dengan izin dan karunia Allah, menjelang usia 10 tahun matanya sembuh secara total.

Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih dan hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi. Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (Pemimpin kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hampir semua ulama di dunia merujuk kepadanya. Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 25, 2013 inci biografi, fiqih

 

Tag: ,

Biografi Imam An-Nawawi

Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib (tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum menginjak usia baligh.

Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam. Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.

An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18 tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilminya ke Dimasyq dengan menghadiri halaqah–halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah didekat Al-Jami’ Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak hal. Iapun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata : “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya,baik penjelasan kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355]. Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 25, 2013 inci biografi, fiqih

 

Tag: ,